TPP
KARANGMOJO (02.09.2026) — Pemerintah Kalurahan Ngipak,
Kapanewon Karangmojo, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan
(Musrenbangkal) sebagai forum pembahasan dan penyepakatan Rencana Kerja
Pemerintah Kalurahan (RKPKal). Kegiatan yang berlangsung di Balai Kalurahan
Ngipak, Rabu (2/9/2026), menjadi momentum penting dalam memastikan arah
pembangunan kalurahan pada tahun anggaran mendatang berjalan secara terencana,
partisipatif, dan selaras dengan kebijakan pembangunan di berbagai tingkatan
pemerintahan.
Musrenbangkal dihadiri Lurah Ngipak
beserta pamong kalurahan, anggota Bamuskal, perwakilan lembaga kemasyarakatan,
tokoh masyarakat, kader pembangunan, Pemerintah Kapanewon Karangmojo, serta
Pendamping Desa Kapanewon Karangmojo, Puskemas
Karangmojo, BPP Karangmojo, Puskeswan Karangmojo serta Babinsa dan
Bhabinkamtibmas.
Dalam
forum tersebut disampaikan bahwa draft RKPKal Kalurahan Ngipak telah disusun
dengan mengacu pada RPJMKal Ngipak Tahun 2022–2029, sekaligus diselaraskan
dengan arah kebijakan pembangunan nasional, prioritas pembangunan Pemerintah
Daerah Istimewa Yogyakarta, dan program prioritas Kabupaten Gunungkidul.
Penyelarasan
tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan agar pembangunan di
tingkat kalurahan tidak berjalan sendiri, tetapi mampu memberikan kontribusi
terhadap pencapaian target pembangunan yang lebih luas sekaligus tetap menjawab
kebutuhan dan persoalan masyarakat di tingkat lokal.
Lurah
Ngipak, Bambang Setiawan, S.Pd.I, dalam sambutannya menyampaikan bahwa
Musrenbangkal merupakan bagian dari siklus tahunan perencanaan pembangunan
kalurahan. Menurutnya, RKPKal menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan
arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMKal ke dalam program dan
kegiatan yang lebih konkret.
“Penyusunan
RKPKal merupakan bagian dari siklus tahunan kalurahan. RKPKal ini merujuk pada
RPJMKal Kalurahan Ngipak Tahun 2022–2029 dan draft yang telah disiapkan juga
telah diselaraskan dengan program prioritas nasional, provinsi, dan kabupaten,”
jelasnya.
Sementara
itu, Suswati Rahayu, A.Md, selaku Jawatan Kemakmuran Kapanewon
Karangmojo, memberikan penekanan pada pentingnya kualitas data dalam proses
perencanaan pembangunan. Ia menegaskan bahwa perencanaan yang berkualitas
sangat ditentukan oleh kualitas informasi yang menjadi dasar dalam menentukan
program dan kegiatan.
Menurutnya,
data yang digunakan dalam penyusunan RKPKal harus kuat, akurat, mutakhir, dan
dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut antara lain mencakup kondisi sosial
ekonomi masyarakat, tingkat kemiskinan, infrastruktur, potensi wilayah,
pelayanan dasar, serta berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.
Dengan
perencanaan berbasis data, setiap program diharapkan dapat disusun secara lebih
tepat sasaran dan efektif, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perencanaan
yang baik harus berangkat dari data yang baik. Data menjadi dasar untuk melihat
kondisi masyarakat dan menentukan intervensi pembangunan yang tepat,” demikian
penekanan dalam arahannya.
Hal
senada disampaikan Eka Nur Bambang W., S.E., Kepala Jawatan Praja
Kapanewon Karangmojo. Ia menjelaskan bahwa RKPKal memiliki posisi strategis
karena menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
(APBKal).
Seluruh
program dan kegiatan yang akan dianggarkan melalui APBKal harus terlebih dahulu
tercantum dalam RKPKal. Karena itu, kelengkapan dan kualitas dokumen
perencanaan akan sangat berpengaruh terhadap kualitas proses penganggaran di
kalurahan.
RKPKal
yang disusun secara komprehensif akan membantu pemerintah kalurahan dalam
menentukan skala prioritas, mengalokasikan anggaran secara tepat, sekaligus
menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.
Dalam
kesempatan yang sama, Khoirudin, S.A.P., Pendamping Desa Karangmojo,
menegaskan bahwa program dan kegiatan dalam draft RKPKal Ngipak telah
disinkronkan dengan program prioritas nasional, provinsi, dan kabupaten. Ia
kembali mengingatkan pentingnya menjadikan data sebagai pijakan utama dalam
pengambilan keputusan pembangunan.
Selain
itu, Khoirudin turut menjelaskan mengenai pengelolaan Dana Desa yang terbagi dalam
dua bagian, yakni Dana Desa reguler yang dikelola oleh desa/kalurahan serta
Dana Desa yang diperuntukkan bagi implementasi Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP).
Musrenbangkal
kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi, telaah draft RKPKal, diskusi,
serta pembahasan berbagai usulan pembangunan bersama seluruh peserta. Forum
berlangsung secara partisipatif dengan memberikan ruang kepada para peserta
untuk menyampaikan masukan, mencermati rancangan program, serta menentukan
kegiatan yang dinilai menjadi prioritas pembangunan Kalurahan Ngipak.
Melalui
proses tersebut, berbagai usulan pembangunan diarahkan agar tidak hanya
berdasarkan aspirasi, tetapi juga mempertimbangkan data, urgensi kebutuhan
masyarakat, kemampuan pembiayaan, serta keselarasan dengan arah kebijakan
pembangunan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Musrenbangkal
ini pada akhirnya menjadi bagian penting dari upaya membangun perencanaan yang
lebih terukur dan bertanggung jawab. RKPKal bukan sekadar dokumen
administratif, melainkan pijakan bagi kalurahan dalam menentukan arah
pembangunan dan mengelola anggaran agar benar-benar memberikan dampak bagi
masyarakat.
Dengan
perencanaan yang partisipatif, berbasis data, dan selaras dengan prioritas
pembangunan nasional, provinsi, maupun kabupaten, Pemerintah Kalurahan Ngipak
diharapkan mampu menghasilkan RKPKal yang realistis, berkualitas, dan responsif
terhadap kebutuhan masyarakat.
Dokumen
tersebut selanjutnya diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan
Kalurahan Ngipak pada tahun anggaran berikutnya, sekaligus memperkuat
kesinambungan pembangunan menuju terwujudnya masyarakat Kalurahan Ngipak yang
semakin sejahtera. (choir)

Komentar
Posting Komentar