TPP
KARANGMOJO (15.07.2026)
- Pemerintah Kalurahan Jatiayu, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul
sukses menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2027 pada Rabu, 15
Juli 2026 di Aula Balai Kalurahan Jatiayu.
Forum musyawarah tahunan ini dipimpin
langsung oleh Ketua Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Jatiayu Adam, bersama
jajaran Pemerintah Kalurahan Jatiayu untuk menjaring aspirasi, menetapkan skala
prioritas pembangunan, serta menyelaraskan program kerja tahun 2027 dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) periode 2022–2027.
Kegiatan berjalan dinamis demi mewujudkan transparansi tata kelola anggaran dan
pembangunan yang partisipatif.
Hadir dalam musyawarah kalurahan para pemangku
kepentingan (stakeholders), baik unsur forkompimkap yang diwakili Kepala Jawatan
Kemakmuran, Pemerintah Kalurahan (Lurah Jatiayu beserta seluruh Pamong
Kalurahan), Bamuskal Jatiayu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Jatiayu, Pendamping
Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kapanewon Karangmojo, Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal), perwakilan RW/RT, Tim Penggerak PKK,
kader kesehatan, perwakilan perempuan, difabel, serta tokoh masyarakat.
Lurah Jatiayu Wasito, SE dalam
pengantarnya memaparkan bahwa saat ini anggaran yang masuk ke kalurahan
cenderung menurun dan harus melaksanakan program strategis nasional (PSN), sehingga
perlu diupayakan untuk menggandeng kemitraan (terutama anggota dewan) untuk keberlanjutan
pembangunan. Disamping itu sangat perlu dalam perencanaan kegiatan mana yang
harus diprioritaskan untuk dibiayai.
Dalam
sambutannya, Suswati Rahayu, A. Md selaku Jawatan Kemakmuran Karangmojo
menegaskan bahwa dalam kondisi pendanaan yang diterima kalurahan semakin
terbatas karena adanya pengurangan, maka perlu memprioritaskan program kegiatan
yang menjadi visi dan misi Lurah. Disamping itu, Pemerintah Kalurahan juga
harus sudah menerapkan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah) di tingkat Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 4 (empat) sasaran/tujuan utama pembangunan,
yaitu Penurunan Jumlah Kepala Keluarga
(KK) Miskin (menjadi instrumen pengendali agar program kerja dan
anggaran Kalurahan (termasuk Dana Desa dan Dana Keistimewaan) tepat sasaran
dalam mengentaskan kemiskinan di wilayahnya), Penurunan
Jumlah Anak Stunting (memastikan anggaran Kalurahan dialokasikan secara
efektif untuk intervensi kesehatan masyarakat, pemenuhan gizi, dan sanitasi). Peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal)
dengan mendorong akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset-aset
kalurahan, seperti Tanah Kas Kalurahan (pemanfaatan tanah kalurahan) dan
optimalisasi Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan mewujudkan tata
kelola birokrasi Kalurahan yang cepat, transparan, responsif, dan berbasis
digital (efisiensi pelayanan administrasi kepada warga).
Setiyawan, S.IP Carik Jatiayu dalam
paparan hasil pencermatan RPJMKal dan draft rencana RKPKal 2027, memyampaikan
pokok-pokok kegiatann yang akan dilaksanakan pada tahun 2027, baik kegiatan
yang bersifat rutin maupun prioritas kalurahan dan prioritas nasional. Prioritas
pada penyelenggaraan pemerintahan kalurahan fokus pada belanja rutin dan
operasional pemerintah kalurahan, pengelolaan adminduk dan tata praja
pemerintahan serta persoalan pertanahan. Prioritas
pembangunan fisik pada pemeliharaan jalan kalurahan, jalan pemukiman dan
prasarana jalan, fasilitas air bersih dengan optimalisasi jaringan perpipaan
dan sumur bor dalam untuk mengantisipasi potensi kekeringan musiman di wilayah
Gunungkidul, penyelenggaraan pendidikan PAUD dan kesehatan berskala lokal
kalurahan serta mewujudkan digitalisasi kalurahan. Pada pemberdayaan ekonomi kalurahan
dengan optimalisasi BUMKal (penyertaan modal dan pendampingan manajemen untuk
Badan Usaha Milik Kalurahan guna meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan
(PAKal), pengembangan potensi budaya dengan penyelerasan program kebudayaan
lokal dengan program Reformasi Kalurahan yang didanai melalui pagu BKK Dais DIY
guna menguatkan ekonomi berbasis tradisi, pelatihan UMKM dan implementasi KDMP
serta peningkatan ketahanan pangan di bidang pertanian dan peternakan. Pada bidang
pembinaan masyarakat, difokuskan pada peningkatan ketertiban masyarakat,
kesiapsiagaan tanggap bencana, pengembangan adat, budaya dan tradisi. Di bidang
penanggulanagan bencana, keadaan mendesak dan darurat fokus pada penurunan
kemiskinan dengan penyaluran bantuan langsung tunai, serta kesiapan dalam
penanggana bencana di kalurahan.
Khoirudin,
S.A.P. selaku Pendamping Desa Karangmojo dalam tanggapan dan pengarahanya
menekankan agar dalam penyusunan perencanaan 2027 usulan dan aspirasi masyarakat
tetap tertampung yang natinya akan dibagi dalam dokumen RKPKal maupun dokumen
DURKP. Ia juga menyampaikan bahwa tantangan penyusunan perencanaan kalurahan di
tahun 2027 semakin banyak, disamping dana yang semakin menurun yang berakibat
semakin sempitnya ruang fiskal pembangunan, juga makin banyaknya program strategis
nasional (PSN) yang harus dilaksanakan oleh kalurahan. Menhadapi hal semacam
itu, maka perlunya strategi dalam penyusunan penrencanaan, diantaranya
mengurangi kegiatan seremonial dan optimalisasi aset kelurahan serta
pengembangan BUMKal. Penggunaan Dana Desa tahun 2027 tidak jauh berbeda dengan
fokus penggunaan Dana Desa di tahun ini, diantaranya untuk penanggulangan
kemiskinan, pelayanan dasar kesehatan dan pencegahan stuntung, ketahanan pangan
dan mitigasi bencana, infrastruktur desa dengan PKTD serta penguatan ekonomi
masyarakat dan pengembangan BUMKal.
Ketua
Bamuskal Jatiayu dalam penyampaian pandangannya, mengungkapkan agar setiap
usulan/aspirasi maupun saran perbaikan ditampung dan menjadi salah satu bahan
dalam penyusunan RKPKal. Dalam kesempatan itu beliau juga memimpin pembentukan
Tim Penyusun RKPKal 2027 secara legal. Tim ini dipimpin oleh Sekretaris
Kalurahan (Carik) selaku ketua tim, dengan anggota yang terdiri dari unsur
Pamong Kalurahan, LPMKal, serta keterwakilan tokoh masyarakat. Tim penyusun ini
ditugaskan langsung untuk melakukan pencermatan pagu indikatif desa, menyusun
rancangan draf RKPKal, melakukan survei lapangan, hingga menyusun rencana kerja
operasional tahunan. Dokumen draf tersebut nantinya akan dipaparkan kembali
dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) pada
bulan berikutnya sebelum ditetapkan secara regulasi sebagai Peraturan Kalurahan
(Perkal) tentang RKPKal Jatiayu 2027.
Musyawrah Kalurahan diakhiri dengan penandatanganan
Berita Acara Kesepakatan Muskal RKPKal Jatiayu Tahun 2027 oleh perwakilan
Bamuskal, Pemerintah Kalurahan, dan tokoh perwakilan masyarakat. Hasil rumusan
musyawarah ini akan menjadi basis utama bagi Tim Penyusun untuk menyusun
dokumen draf final. (choir)

Komentar
Posting Komentar